Thursday, January 10, 2013

Hukum Jaminan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sumber hukum Indonesia yang berlaku dan umumnya dipakai dalam pembahasan tata hukum Indonesia adalah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sendiri memiliki banyak sekali bentuk dan tingkatan menyesuaikan dengan perihal yang diatur didalamnya. Mengenai bentuk dan tingkatannya menyesuaikan dengan peraturan undang-undang yang yang secara umum berlaku di dalam masyarakat.
Tidak ubahnya dengan kegiatan pinjam meminjam yang telah kita ketahui sudah lama dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya biasanya dipersyaratkan bahwa adanya penyerahan jaminan hutang kepada pihak pemberi hutang oleh peminjam. Jaminan bisa berupa uang atau benda atau juga bisa berupa janji penangguhan hutang sehingga merupakan jaminan perorangan.
Dalam pelaksanaan penjaminan juga diperhatikan para pelaku yang harus sesuai dengan hukum atau peraturan yang telah ditentukan. Yaitu hukum jaminan yang merupakan ketentuan yang mengatur dengan penjaminan dalam rangka hutang piutang yang dapat terbagi dalam berbagai bentuk yang telah berlaku saat ini.
Penjaminan adalah sebagai prinsip kehati-hatian pihak pemberi kredit dan juga menunjukkan kesungguhan dari penerima kredit dalam pemenuhan kewajibannya. Dengan dihubungkannya dengan hukum jaminan, hal ini ditujukan untuk perlindungan pihak-pihak yang berkepentingan. Hukum di Indonesia beragam dengan menyesuaikan dengan apa yang diatur didalamnya, tidak luput juga mengenai hukum jaminan. Mengenai hukum jaminan diatur dalam beberapa undang-undang diantaranya KUHPerdata, KUHDagang, dan undang-undang lainnya yang terkait dimana ditetapkan secara terpisah.

B.     Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami memiliki tujuan yang ingin kami capai yaitu
1.      Memberikan data informasi mengenai aspek hukum yang terkait didalam beberapa jaminan.
2.      Memberikan informasi hubungan antara hukum jaminan dengan beberapa karakteristik khusus dalam jaminan tertentu.
BAB II
MASALAH DAN METODE PENULISAN

A.    Rumusan Masalah
Adapun masalah yang kami angkat adalah sebaga berikut:
1.      Penggolongan jaminan yang secara umum dikenal di dalam masyarakat ?
2.      Pembahasan ruang lingkup mengenai borgtoch atau penanggungan hutang ?
3.      Pembahasan ruang lingkup mengenai gadai ?
4.      Pembahasan ruang lingkup mengenai jaminan fidusia ?
5.      Pembahasan ruang lingkup mengenai hak tanggungan ?
6.      Pembahasan ruang lingkup mengenai hipotek ?

B.     Pembatasan Masalah
Pembahasan sebagaimana disebutkan dalam rumusan masalah di atas, sebaatas mengenai kajian teori secara umum dan mengenai aspek hukum yang melingkupinya tidak sampai pada pengaturan realita dalam bisnis dan kasus pada aspek riil.

C.    Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami melakukan beberapa cara pengambilan data dari data sekunder dan tidak menggunakan data primer. Adapun cara yang kami tempuh adalah sebagai berikut:
1.      Mengkaji pustaka
Dalam cara ini kami melakukan kajian terhadap buku-buku yang terkait. Kami melakukan cara ini di perpustakaan utama dan membaca dari buku-buku dari luar kampus.
2.      Browsing internet
Internet salah satu alternative kedua setelah mengkaji buku dengan alas an data yang beragam yang dapat kami compare sehingga dapat mendapat data yang benar dan dipercaya, selain itu data yang ada di dalam internet beragan, lengkap, komplek dan terkini. Terutama kami melakukan hal ini dalam pencarian data mengenai peraturan perundang-undangan mengenai hukum jaminan yang terkait.

BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Jaminan
Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten. Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht).
Sehubungan dengan pengertian, beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan:
a.       Menurut Sri Sudewi Mangun Sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda-benda yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Secara Ringkas  : Dalam pemberian jaminan adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
b.      J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur
c.       Salim HS,SH.MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit
d.      Djuhaendah Hasan
Memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur”
Dari beberapa pendapat perumusan pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan inti dari hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan atau kreditur sebagai pembebanan suatu utang tertentu atau kredit dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu).
Berdasarkan pengertian di atas, unsur-unsur yang terkandung didalam perumusan hukum jaminan, yakni sebagai berikut:
a.       Serangkaian ketentuan hukum, baik yang bersumberkan kepada ketentuan hukum yang tertulis dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan hukum jaminan yang tertulis adalah ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, termasuk yurisprudensi, baik itu berupa peraturan yang original (asli) maupun peraturan yang derivatif (turunan). Adapun ketentuan hukum jaminan yang tidak tertulis adalah ketentuan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pembebanan utang suatu jaminan.
b.      Ketentuan hukum jaminan tersebut mengatur mengenai hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur). Pemberi jaminan yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, yang menyerahkan suatu kebendaan tertentu sebagai (benda) jaminan kepada penerima jaminan (kreditur).
c.       Adanya jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
d.      Pemberian jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan dimaksudkan sebagai jaminan (tanggungan) bagi pelunasan utang tertentu.
Sumber dan Sistem Hukum Jaminan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sumber hukum adalah tempat dimana ditemukan hukum. Dalam hal ini, hukum jaminan bersumber dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai terjemahan dari Burgerlijk Wetboek merupakan kodifikasi hukum perdata material yang diberlakukan pada tahun 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Ketentuan hukum jaminan dapat dijumpai dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai hukum kebendaan. Dilihat dari sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada prinsipnya hukum jaminan merupakan bagian dari hukum kebendaan, sebab dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur mengenai pengertian, cara membedakan benda dan hak-hak kebendaan, baik yang memberikan kenikmatan dan jaminan.
Ketentuan dalam pasal-pasal buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai lembaga dan ketentuan hak jaminan dimulai dari Titel Kesembilan Belas sampai dengan Titel Dua Puluh Satu, Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1232. Dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut diatur mengenai piutang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Secara rinci materi kandungan ketentuan-ketentuan hukum jaminan yang termuat dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, sebagai berikut:
a.       Bab XIX : Tentang Piutang-Piutang Diistimewakan (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1149); Bagian Kesatu tentang Piutang-Piutang yang Diistimewakan Pada Umumnya (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1138);
Bagian Kedua tentang Hak-Hak Istimewa mengenai Benda-Benda Tertentu (1139 sampai dengan Pasal 1148); Bagian ketiga atas Semua Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Pada Umumnya (Pasal 1149);
b.      Bab XX : Tentang Gadai (Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160, Pasal 1161 telah dihapuskan).
c.       Bab XXI : Tentang Hipotek (Pasal 1162 sampai dengan Pasaal 1232); Bagian Kesatu tentang Ketentuan-Ketentuan Umum (Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1178); Bagian Kedua tentang Pembukuan-Pembukuan Hipotek serta Bentuk Cara Pembukuannya (Pasal 1179 sampai dengan Pasal 1194); Bagian Ketiga tentang Pencoretan Pembukuan (Pasal 1195 sampai dengan 1197); Bagian Keempat tentang Akibat-Akibat Hipotek Terhadap Orang Ketiga yang menguasai benda yang Dibebani (Pasal1198 sampai dengan Pasal 1208); Bagian Kelima tentang hapusnya Hipotek (1209 sampai dengan Pasal 1220); Bagian Keenam tentang Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek, Tanggung Jawab Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek dan Hal Diketahuinya Register-Register oleh Masyarakat (Pasal 1221 sampai dengan Pasal 1232).
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka pembebanan hipotek atas hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah tidak lagi menggunakan lembaga dan ketentuan hipotek sebagaimana diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara itu pembebanan hipotek atas benda-benda tidak bergerak lainnya selain hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, hipotek kapal laut misalnya, tetap menggunakan lembaga dan ketentuan-ketentuan hipotek sebagaimana diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain mengatur hak jaminan kebendaan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur pula mengenai jaminan hak perseorangan, yaitu penanggungan utang (borghtocht) dan perikatan tanggung-menanggung. Jaminan hak perseorangan ini diatur ’’yaitu pada Titel Ketujuh Belas dengan judul “Penanggungan Utang”, yang dimulai dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pengertian dan sifat penanggungan utang, akibat-akibat penanggungan utang antara debitur (yang berutang) dan penjamin (penanggung) utang serta antara para penjamin hutang dan hapusnya penanggungan utang. Secara rinci kandungan materi yang terdapat dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Titel Ketujuh Belas Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
a.       Bab Ketujuh Belas tentang penanggungan utang
b.      Bagian Kesatu tentang Sifat Penanggungan (Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1830);
c.       Bagian Kedua tentang Penanggungan Antara Debitur dan Penanggungan Utang (Pasal 1831 sampai dengan Pasal 1838);
d.      Bagian Ketiga tentang Akibat-Akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung Utang dan Antara Penanggung Utang Sendiri (Pasal 1839 sampai dengan Pasal 1844);
e.       Bagian Keempat tentang Hapusnya Penanggungan Utang (Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850).
Selain itu didalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga diatur mengenai jaminan hak perseorangan lainnya, yaitu
a.       Perikatan Tanggung-menanggung (Perikatan Tanggung Renteng) sebagaimana diatur dalam Titel Kesatu Bagian Kedelapan dari Pasal 1278 sampai dengan Pasal 1295 di bawah judul “tentang Perikatan-Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan-Perikatan Tanggung-menanggung”;
b.      Pejanjian Garansi sebagaimana diatur dalam Pasal 1316 KitabUndang-Undang Hukum Perdata.
Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum jaminan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak hanya bersumber kepada Buku II, melainkan juga bersumber kepada Buku III, yaitu mengatur hak jaminan kebendaan dan hak jaminan perseorangan.
Pada umumnya jenis-jenis lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia dikelompokkan menjadi :
a.       Menurut cara terjadinya, yaitu jaminan yang lahir karena undang-undang dan perjanjian;
b.      Menurut sifatnya, yaitu jaminan yang bersifat kebendaan dan bersifat perorangan;
c.       Menurut kewenangan menguasainya, yaitu jaminan yang menguasai bendanya dan tanpa menguasai bendanya,
d.      Menurut bentuk golongannya, yaitu jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus
Dalam skema dibawah ini dapat diperlihatkan kedudukan Perjanjian Garansi tersebut dalam sistem hukum Perdata:

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kedudukan perjanjian garansi adalah dalam Buku Ke III (tiga) yaitu tentang perikatan dan landasan hukum dasarnya adalah pasal ketentuan-ketentuan umum perikatan seperti Pasal 1233 dan 1234.
Pasal 1233 berbunyi : “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.” Dalam hal ini, perjanjian garansi lahir karena adanya persetujuan.
Pasal 1234 berbunyi : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.” Dalam hal ini, perjanjian garansi adalah perikatan yang ada untuk berbuat sesuatu, yaitu menjamin atau berbuat “menjamin”.
Seperti yang telah diuraikan dalam pengertian tentang Jaminan produk atau Garansi, pada dasarnya perjanjian garansi yang dimaksud dalam hal jaminan produk ini adalah suatu perjanjian penjaminan dimana pihak ketiga (dalam hal ini podusen atau importir) menjamin bahwa produk yang dijual oleh pihak pertama (yaitu penjual atau distributor) kepada pihak kedua (pembeli atau konsumen) adalah produk yang terbebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan.
Dalam Pasal 1316 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya.
Menurut seorang praktisi hukum Rachmadi Usman pasal tersebut merupakan landasan hukum dasar perjanjian garansi dan ini juga dapat dijadikan dasar hukum garansi jaminan produk dengan menggunakan penafsiran analogi, karena bila langsung menjadi dasar hukum tanpa adanya penafsiran analogi maka substansi yang terkandung dalam pasal tersebut sedikit berbeda dengan garansi atau jaminan produk.
Kalau pada pasal tersebut substansi perjanjian lebih cenderung mengarah pada perjanjian garansi yang dicontohkan pada bank garansi misalnya. Dimana pihak bank merupakan suatu pihak yang menjamin atau disebut “penanggung”, “guarantor”, atau “borg” yang bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur. Perjanjian (pokok) tersebut biasanya adalah perjanjian kerjasama antara nasabah bank (A) dengan pimpinan proyek (Y) untuk mengerjakan suatu proyek tertentu. Dan pengerjaan proyek oleh si “A” inilah yang dijamin oleh si Bank, sehingga Pimpinan Proyek “Y” dapat merasa aman bila bekerjasama dengan si “A” (tentunya proyek yang dijaminkan dengan bank garansi adalah proyek yang mahal atau yang menghabiskan dana besar). Sedangkan bila dikaitkan dengan perjanjian garansi dalam hal jaminan produk maka akan ditemukan kesesuaian sebab pada dasarnya adalah sama-sama suatu perjanjian jaminan, dimana kalau dalam hal ini, produsen atau pelaku usaha lah yang berperan sebagai penjamin atau penanggung atau guarantor atau borg yang bersedia bertindak sebagai penanggung akan kualitas produk yang diperjualbelikan oleh penjual (distributor) kepada pembeli (konsumen). Jadi bila dianalogikan maka peran produsen atau pelaku usaha dalam perjanjian garansi jaminan produk sama dengan peran bank dalam perjanjian garansi bank garansi sama-sama sebagai penjamin, peran produk yang dijual si penjual atau distributor sama dengan peran kerja nasabah bank ( atau si “A”) yaitu sama-sama yang menjadi objek jaminan dengan perbedaan kalau si penjual atau distributor yang dijamin adalah kualitas produk yang dijualkannya sedangkan si nasabah bank (si “A”) yang dijamin adalah kualitas kerjanya yaitu baahwa dia mampu mengerjakan proyek tersebut, sedangakan peran pembeli (konsumen) sama dengan peran si Pimpinan Proyek (si “Y”), dalam hal ini sama-sama mendapat penjaminan sehingga merasa aman dan terlindungi dari berbagai bentuk kerugian, dimana si pembeli atau konsumen produk akan merasa aman dan terlindungi dari cacat bahan atau kerusakan dari kesalahan pekerja sedangkan Pimpinan proyek atau “Y” merasa aman dan terlindungi dari kerugian kegagalan proyek. Sebab kedua pihak yang mendapat penjaminan itu pun telah membayar mahal segala sesuatunya jadi memang pantaslah mendapatkan suatu jaminan atau garansi. Uraian diatas inilah yang dimaksudkan penafsiran analogi tadi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian garansi serupa dapat kita lihat juga pengaturannya pada Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 dengan juga meperhatikan Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sedangkan untuk menjamin produk dari cacat tersembunyi yang mengakibatkan kerugian dipihak konsumen maka Pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mewajibkan penjual untuk menjamin cacat tersembunyi yang terdapat pada barang yang dijualnya tersebut.

B.     Penggolongan Jaminan Hutang
Penggolongan jaminan hutang dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
o   Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPer, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".


o   Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang atau kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
o   Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan atau bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotek (Pasal 1162 KUHPer), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtoch (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
b.      Penggolongan jaminan berdasarkan Objek atau Bendanya:
o   Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.
o   Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPer. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotek).
c.       Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
o   Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPer, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
o   Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotek, dan hak tanggungan.
C.    Borgtocht (Penanggungan Hutang)
Seperti yang tercantum dalam KUHPer pasal 1820, bahwa Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Mengenai penanggungan hutang ini diatur dalam KUHPer pasal 1820 sampai dengan 1850. Sedangkan pembagiannya akan dibahas masing-masing bagian.
1.      Ketentuan Dalam Penanggungan Hutang
a.       Penanggungan hutang adalah suatu perjanjian penjaminan hutang yang sangat terkait kepada perorangan yang mengikatkan dirinya sebagai jaminan atas hutang dari pihak yang mengikatkan dirinya disebut penanggung atau penjamin.(KUHPer pasal 1820)
b.      Penanggungan hutang sangat berkaitan dengan perjanjian pokok yang sah. Ketentuan ini menunjukkan tidak ada suatu penanggungan hutang bila sebelumnya tidak ada suatu perjanjian pokok. Perjanjian pokok misalnya berupa perjanjian pinjaman yang disepakati oleh pihak peminjam dengan pihak pemberi pinjaman. Perjanjian penanggungan hutang bukan suatu perjanjian pokok. Sehubungan dengan itu dalam hukum perikatan sebagaimana yang telah dikemukakan para ahli dikatakan bahwa adanya perikatan pokok dan perikatan turutan. Perjanjian penanggungan hutang adalah perjanjian turutan. Contoh lainnya adalah perjanjian kredit sebagai perikatan pokok dan sedangkan perikatan jaminan adalah perikatan turutan. (KUHPer pasal 1821)
c.       Perikatan penanggungan hutang para penanggung berpindah kepada ahli warisnya. (KUHPer pasal 1826)
d.      Peminjam yang diwajibkan memberikan seorang penanggung harus mengajukan seorang yang mempunyai kecakapan hukum untuk mengikatkan dirinya, cukup mampu untuk memenuhi perikatannya dan berdiam di Indonesia. (KUHPer pasal 1827)
e.       Penanggung tidak diwajibkan membayar kepada pemberi pinjaman selainnya jika pihak peminjam lalai, sedangkan harta pihak peminjam adalah yang terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi semua hutangnya. (KUHPer pasal 1831). Dalam hal ini disebutkan hak istimewa untuk penanggung. Penanggung dalam membuat perjanjian penanggungan hutang seharusnya memperhatikan ketentuan hak istimewa penanggung tersebut sehingga sepenuhnya menyadari kedudukan dan kewajibannya jika pihak peminjam ingkar janji kepada pihak pemberi pinjaman.
f.       Penanggung tidak dapat menuntut supaya harta pihak peminjam lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya.
-          Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya harat pihak peminjam lebih dahulu disita dan dijual
-          Apabila telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan pihak peminjam utama secara tanggung-menanggung, yang akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-azas yang ditetapkan untuk hutang tanggung menanggung.
-          Jika pihak peminjam dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi.
-          Jika pihak peminjam berada di dalam keadaan pailit
-          Dalam halnya penanggungan yang diperintahkan oleh hakim. (KUHPer pasal 1320)
g.      Penanggung yang telah membayar hutang pihak peminjam, menggantikan demi hukum segala hak pihak pemberi pinjaman terhadap pihak peminjam.(KUHPer pasal 1840)
h.      Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya. (KUHPer pasal 1845).

2.      Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Hal ini seperti yang dituliskan dalam KUHPer pasal 1831 sampai dengan pasal 1838 seperti berikut:
a.       Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.
b.      Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
-          bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
-          bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung-menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
-          jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
-          jika debitur berada keadaan pailit;
-          dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
c.       Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut dimuka hakim, penanggung mengajukan permohonan itu.
d.      Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia.
e.       Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
f.       Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu.
g.      Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
h.      Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan hutangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penaggung tersebut wajib membayar hutang hutang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya, tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan hutangnya.
i.        Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan hutang itu, biarpun beberapa diantara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi hutang itu.

3.      Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
Ini seperti tertera dalam KUHPer pasal 1839 sampai dengan pasal 1844 berikut ini:
a.       Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
b.      Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.
c.       Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
d.      Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur.
e.       Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
-          bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
-          dihapus dengan S. 1906 - 348;
-          bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
-          bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
-          setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian
f.       Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.

4.      Hapusnya Penanggungan Utang
Mengenai hapusnya penanggungan hutang tertera dalam KUHPer pasal 1845 sampai dengan 1850 sebagai berikut:
a.       Perikatan yang timbul karena penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
b.      Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
c.       Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri. Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
d.      Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
e.       Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
f.       Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu.

D.    Gadai
1.      Pengertian Pegadaian
Pengertian Perusahaan Umum Pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut :
Perusahaan umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang mempunyai izin secara resmi untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti di maksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 di atas

2.      Peranan Pegadaian
Tugas pokok Perum Pegadaian adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman atau pun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat bunga yang sangat tinggi.

3.      Kegiatan Usaha Pegadaian
Perum Pegadaian mempunyai kegiatan usaha diantaranya sebagai berikut :
a.       Penghimpunan Dana
o   Dana yang diperoleh oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari Pinjaman jangka pendek dari Perbankan
-          Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
-          Penerbitan obligasi
-          Modal sendiri
b.      Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut ini :
o   Uang kas dan dana likuid lain
o   Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
o   Pendanaan kegiatan operasional
o   Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50 % dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan.
o   Investasi lain
Kelebihan dana atau idle fund, yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun penyaluran dana belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanam dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namum penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian.
c.       Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat meliputi sebagai berikut :
o   Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
o   Penaksiran nilai barang
Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, Perum Pegadaian juga memberikan jasa penaksiran atas nilai suatu barang. Masyarakat yang memerlukan jasa ini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
o   Penitipan barang
Jasa lainnya yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan barang. Masyarakat menitipkan barang di Pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
o   Jasa lainnya

4.      Pengertian Gadai
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.. Barang tersebut diserahkan  kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

5.      Unsur Gadai
Dari definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai (secara umum) berdasarkan pasal tersebut diatas adalah sebagai berikut:
a.       Gadai adalah suatuhak  yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak. Pada dasarnya gadai itu merupakan suatu hak kebendaan bagi pihak yang berpiutang atau kreditur. Hak kebendaan hanya meliputi barang-barang yang bergerak dan tidak meliputi barang-barang yang tidak bergerak.
b.      Barang bergerak tersebut diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya. Perolehan dan penyerahan barang bergerak tersebut adalah dari pihak yang berutang atau debitur ataupun dari pihak ketiga. Penyerahan dapat dilakukan secara nyata ataupun melalui sebuah akta.
c.       Memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Melalui hak kebendaan berupa gadai ini, pihak yang berpiutang atau   kreditur menjadi kreditur konkuren terhadap kreditur-kreditur lainnya dalamhal pelunasan hutang-hutang pihak yang berutang atau debitur.
d.      Dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Walaupun pihak yang berpiutang atau kreditur ini memiliki hak konkuren dibandingkan dengan kreditur yang lainnya, namun terdapat hak lain yang lebih tinggi yaitu hak yang dimiliki oleh balai lelang atas biaya biaya pelelangan barang bergerak dan biaya pemeliharaan barang bergerak yang digadaikan. Pelunasan biaya-biaya tersebut harus didahulukan dari pelunasan atau hak-hak yang lain.
Dari definisi dan unsur-unsur di atas, gadai merupakan hak kebendaan dan timbul dari suatu perjanjian gadai. Perjanjian gadai inipun tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok ini biasanya adalah berupa perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
Dalam suatu perjanjian hutang piutang, debitur sebagai pihak yang berutang meminjam uang atau barang dari kreditur sebagai pihak yang berpiutang. Agar kreditur memperoleh rasa aman dan terjamin terhadap uang atau barang yang dipinjamkan, kreditur mensyaratkan sebuah agunan atau jaminan atas uang atau barang yang dipinjamkan. Agunan ini diantaranya bisa berupa gadai atas barang-barang bergerak yang dimiliki oleh debitur ataupun milik pihak ketiga. Debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan barang-barang yang digadaikan tersebutkepada kreditur atau penerima gadai. Disamping menyerahkan kepada kreditur, barang yangdigadaikan ini dapat diserahkan kepada pihak ketiga asalkan terdapat persetujuan kedua belah pihak.

6.      Jenis-Jenis Barang Yang Dapat Digadaikan
Pada dasarnya hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di Pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi :
a.       Barang Perhiasan: Perhiasaan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara dan batu mulia.
b.      Kendaraan: Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajaj,dll
c.       Barang elektronik: Kamera, lemari es, Freezer, Radio, Tape Recorder, Video Player, Televisi, Komputer, Laptop, Handphone,dll
d.      Barang Rumah Tangga: Perlengkapan dapur, peralatan makan,dll
e.       Mesin-Mesin: Mesin jahit, mesin kapal motor
f.       Tekstil: Berupa pakaian, permadani atau kain batik/sarung
g.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di Perum Pegadaian, perlunya meminimalkan risiko yang ditanggung Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku.
Maka Barang – barang yang tidak dapat digadaikan antara lain :
a.       Binatang Ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.      Hasil Bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.       Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimilki oleh pegadaian.
d.      Barang yang cepat rusak, busuk atau susut
e.       Barang yang amat kotor
f.       Kendaraan yang sangat besar
g.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h.      Barang yang sangat mudah terbakar
i.        Senjata api, amunisi dan mesiu
j.        Barang yang disewabelikan
k.      Barang milik pemerintah
l.        Barang ilegal

7.      Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan penentuan harga pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
a.       Barang Kantong
o   Emas
-          Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat
-          Petugas Penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
-          Petugas menaksir melakukan nilai taksiran
o   Permata
-          Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
-          Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
-          Petugas penaksir melakukan nilai taksiran
b.      Barang Gudang (mobil, mesin, barang elektonik, tekstil dll)
o   Petugas penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang.
o   Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
o   Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan persentase tertentu.

8.      Pemberian Pinjaman
Penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor: 020/OP.1.0021/2001 tentang perubahan tarif sewa modal adalah sebagai berikut:
a.       Golongan A
Jumlah pinjaman antara Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 40.000,00 adalah masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
b.      Golongan B
Jumlah pinjaman antara Rp.40.500,00 sampai dengan Rp. 150.000,00 adalah masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan B. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
c.       Golongan C
Jumlah pinjaman antara Rp.151.000,00 sampai dengan Rp. 500.000,00 adalah masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan C. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
d.      Golongan D
Jumlah pinjaman antara Rp.510.000,00 sampai dengan tidak terbatas adalah masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan D. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
Nasabah harus membayar pinjaman disertai dengan sewa modal yang besarnya sangat bervariasi. Hal ini disebabkan karena tinggi rendahnya suku bunga tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan besarnya pinjaman yang diberikan. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagi berikut :
a)      Untuk kredit golongan A, besarnya bunga 1,25 %, dengan maksimum sebesar 10% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 10%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 10% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 200,00 sampai dengan Rp. 400,00.
b)      Untuk kredit golongan B, besarnya bunga 1,5 %, dengan maksimum sebesar 12% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 12%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 12% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 1.000,00 sampai dengan Rp. 2.000,00.
c)      Untuk kredit golongan C, besarnya bunga 1,75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 12.000,00.
d)     Untuk kredit golongan D, besarnya bunga 1,75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 200,00 sampai dengan Rp. 400,00 dan nasabah harus membayar uang asuransi sebesar 0,5% x Uang pinjaman minimum sampai dengan Rp. 25.000,00.

9.      Prosedur Pemberian  Kredit Gadai
Sedangkan prosedur mendapatkan dana pinjaman dari Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
a)      Calon nasabah datang langsung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dengan menunjukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
b)      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang digadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya kerugian.
c)      Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Sedangkan prosedur pemberian pinjaman oleh Perum Pegadaian dapat dilihat pada gambar berikut:
Nasabah
Petugas Penaksir
Kasir
1.Permohonan dan Penyerahan Barang Jaminan
3. Pencairan  Uang  Pinjaman
2. Informasi Penetapan Jumlah Pinjaman
Sumber : Perum Pegadaian
10.  Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
Nasabah
1. Pelunasan
Kasir
2. Informasi Pelunaan Pinjaman
Petugas penyimpanan Barang Jaminan
3. Pengambilan barang yang digadaikan
Sumber : Perum Pegadaian
11.  Hak dan Kewajiban Para Pihak
Para pihak (pemberi dan penerima gadai )masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan hak dan kewajibannya adalah sebagai berikut
a.       Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Penerima Gadai adalah Pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang.
o   Hak Pemegang Gadai
-          Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila pemberi gadai pada saat jatuh tempo atau  pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berutang. Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagian untuk melunasi utang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya.
-          Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan.
-          Selama utangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk menahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (Hak Retentie)
o   Kewajiban Pemegang Gadai
-          Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua atas kelalaiannya.
-          Pemegang gadai tidak dibolehkan menggunakan barang-barang yang digadaikan untuk kepentingan sendiri.
-          Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
o   Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
Pemberi Gadai adalah Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan utang.
-          Hak Pemberi Gadai
                    i.      Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang miliknya setelah pemberi gadai melunasi utangnya.
                  ii.      Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai.
                iii.      Pemberi gadai berhak untuk mendapatkan sisa dari penjaualn barangnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang, sewa modal dan biaya lainnya.
                iv.      Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalahgunakan barangnya.
-          Kewajiban Pemberi Gadai
                    i.      Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi utang yang telah diterimanya dari pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telah ditentukan termasuk sewa modal dan biaya lainnya yang telah ditentukan pemegang gadai.
                  ii.      Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya kepada pemegang gadai.

12.  Berakhirnya Hak Gadai
Suatu perjanjian utang piutang pada dasarnya tidak ada bersifat langsung, artinya perjanjian tersebut sewaktu-waktu akan dapat berakhir atau batal. Demikian pula dengan perjanjian gadai. Namun batalnya hak gadai akan sangat berbeda dengan hak-hak yang lain. Hak gadai dikatakan batal atau berakhir apabila :
a.       Utang-piutang yang terjadi telah dibayar dan terlunasi.
b.      Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu bukan lagi menjadi hak milik pemberi gadai.
c.       Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masaing-masing.
Barang gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai atau pun yang kembalinya atas kemauan yang berpiutang.

13.  Sewa Modal
Mengingat pentingnya Sewa Modal terhadap pendapatan pada Perum Pegadaian maka perlu dipahami betul arti dari Sewa Modal agar diperoleh rumusan yang tepat dan benar.
-          Menurut Kasmir menyatakan bahwa:
“Sewa modal adalah biaya atas pinjaman yang diperoleh biasa dinyatakan dalam bentuk persen”
-          Menurut Miller, RL Dan Vanhoose DD menyatakan bahwa:
“Sewa Modal adalah sejumlah dana di nilai dalam uang yang diterima si pemberi pinjaman (kreditor)”.
Dari pengertian Sewa Modal diatas dapat disimpulkan bahwa Sewa Modal adalah biaya atas pinjaman yang diterima si pemberi pinjaman ( kreditor).Bunga gadai yang harus dibayar oleh nasabah kepada Perum Pegadaian tidak boleh lebih dari hitungan hari kelimabelas (15 hari sekali). Sebab jika bunga tersebut dibayarkan pada hari keenambelas, besarnya bunga akan naik dua kali lipat setiap harinya (kelebihan satu hari akan dihitung 15 hari).

E.     Jaminan Fidusia
1.      Pengertian Jaminan Fidusia
Fidusia manurut asal katanya berasal dari “fides” yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan arti kata ini, maka hubungan hukum antara debitur (pemberi fidusia) dan  kreditur  (penerima fidusi) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan, setelah dilunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya.
Pasal 1 Undang-undang tentang Fidusia memberikan batasan dan pengertian sebagai berikut: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
“Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani  jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang  Hak Tanggungan  yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunana bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima  fidusia terhadap  kreditur lainnya.”
Dari defenisi yang diberikan di atas, jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud fiducia cum creditore contracta di atas.

2.      Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal 4 UUJF menyatakan jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud prestasi di sini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia diatur Pasal 5 yaitu: 
a.       Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia;
b.      Terhadap pembuatan Akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Akta Jaminan Fidusia haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 
  • Haruslah berupa akta notaris;
  • Haruslah dibuat dalam bahasa Indonesia;
  • Harus berisikan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
-          Identitas pihak pemberi fidusia: Nama lengkap, agama, tempat tinggal/tempat kedudukan, tempat lahir tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan;
-          Identitas pihak penerima fidusia, yakni tentang dana seperti tersebut di atas;
-          Haruslah dicantumkan hari, tanggal, dan jam pembuatan akta fidusia;
-          Data perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia;
-          Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yakni tentang identifikasi benda tersebut, dan surat bukti kepemilikan. Jika benda selalu berubah-ubah seperti benda dalam persediaan (inventory) haruslah disebutkan tentang jenis, merek, dan kualitas dari benda tersebut.
-          Berapa nilai penjaminannya;
-          Berapa nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;

3.      Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran jaminan fidusia diatur pada Pasal 11 yang bunyinya:
a.       Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan;
b.      Dalam hal benda yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Berdasarkan Pasal 12 dan 13 UUJF, pendaftaran jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jika kantor fidusia di tingkat II (kabupaten/kota) belum ada maka didaftarkan Kantor Pendaftaran  Fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tingkat Propinsi. Yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia adalah penerima fidusia, kuasa ataupun wakilnya, dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, yang memuat:
a.       Identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;
b.      Tanggal nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia;
c.       Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
d.      Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;
e.       Nilai penjaminan dan;
f.       Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Tanggal pencatatan Jaminan Fidusia pada Buku daftar Fidusia adalah dianggap sebagai tanggal lahirnya jaminan Fidusia. Pada hari itu juga Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil Kehakiman di Tingkat Provinsi (jika Kantor Fidusia di tingkat kabupaten/kota belum ada) mengeluarkan/menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada pemohon atau Penerima Fidusia.
Dalam sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  Esa”. Sertifikat tersebut mempunyai eksekutorial yang dipersamakan dengan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya  adalah sertifikat Jaminan Fidusia ini dapat langsung dieksekusi tanpa melalui proses persidangan dan pemeriksaan melalui Pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dinyatakan bahwa dalam hal terdapat kekeliruan penulisan dalam sertifikat Jaminan Fidusia yang telah diterima oleh pemohon, maka dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya sertifikat tersebut, pemohon wajib memberitahukan kepada kantor untuk diterbitkan sertifikat perbaikan. Penerbitan sertifikat perbaikan tersebut tidak dikenakan biaya.

4.      Hak Preferensi Pemegang Fidusia
Ketentuan KUH Perdata dalam pasal 1133 (hak istimewa untuk didahulukan pembayarannya) hanya memberikan hak preferensi kepada kreditur pemegang : 
a.       Hipotek (untuk kapal laut dan pesawat udara)
b.      Gadai
c.       Hak Tanggungan (hak jaminan atas tanah)
d.      Fidusia.
Hak preferensi dari penerima fidusia telah diatur pada Pasal 27 ayat (2) UUJF, yang bunyinya, hak preferensi adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Mengenai kedudukan hak preferensi dari penerima fidusia jika debitur mengalami pailit atau likuidasi, telah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUJF, yang bunyinya: ”hak preferensi dari penerima fidusia tidak hilang dengan pailit atau dilikuidasinya debitur.”
Dengan demikian jika debitur terkena pailit atau dilikuidasi maka penerima fidusialah yang terlebih dahulu menerima pelunasan hutangnya yang diambil dari penjualan barang objek fidusia dan jika ada  sisa baru diberikan kepada kreditur lainnya. Selanjutnya mengenai kemungkinan adanya lebih dari satu fidusia atas satu objek jaminan fidusia, maka berdasarkan Pasal 28 hak preferensi diberikan kepada hak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia
Menurut Munir Fuady, bahwa tidak ada hak preferensi  kepada penerima fidusia yang kedua dengan alasan sebagai berikut: 
a.       Jika sistem pendaftarannya berjalan secara baik dan benar, maka hampir tidak mungkin ada pendaftaran fidusia yang kedua;
b.      Jika fidusia tidak mungkin didaftarkan,  maka fidusia yang tidak terdaftarkan tersebut sebenarnya tidak eksis, karena fidusia dianggap lahir setelah didaftarkan;
c.       Karena fidusia ulang memang dilarang oleh Undang-Undang Fidusia No.42 Tahun 1999.

5.      Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Fidusia
Pengalihan jaminan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 19 UUJF, bunyinya yaitu:
a.       Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan Fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan  kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru.
b.      Beralihnya jaminan fidusia didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pengalihan hak atas hutang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan. Yang dimaksud dengan mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak atas hutang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada  penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Dengan adanya cession ini, maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia. Pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan menggadaikan atau menyewakan kepada  pihak lain benda yang menjadi objek fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikat benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapa pun benda tersebut berada. Pengecualian dari ketentuan ini adalah bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Jadi pengalihan perjanjian pokok dalam mana diatur hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia, mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru. Selanjutnya kreditur baru harus mendaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Selain dapat dialihkan jaminan fidusia juga dapat hapus. Yang dimaksud dengan hapusnya jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia.
Ada tiga sebab hapusnya jaminan fisudia, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu: 
a.       Hapusnya hutang yang dijamin dengan  fidusia yang dimaksud hapusnya hutang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur;
b.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau;
c.       Musnahnya benda yang menjadi objek  jaminan fidusia. Musnahnya benda jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi.
Apabila hutang dari pemberi fidusia telah dilunasi olehnya menjadi kewajiban penerima fidusia, kuasanya, atau walaupun  untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan karena hapusnya hutang  pokok. Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari setelah hapusnya jaminan fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dokumen pendukung tentang hapusnya jaminan fidusia. Dengan diterimanya pemberitahuan tersebut, maka ada 2 hal yang dilakukan Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu: 
a.       Pada saat yang sama mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia; dan
b.      Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan “sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi”.
Hapusnya fidusia karena musnahnya  hutang yang dijamin dengan fidusia adalah sebagai konsekuensi dari sifat perjanjian jaminan Fidusia sebagai perjanjian ikutan/assesoir dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang/kredit. Jadi, jika perjanjian kreditnya lenyap karena alasan apapun maka jaminan fidusia ikut lenyap pula. Hapusnya jaminan fidusia karena pelepasan hak oleh penerima fidusia adalah wajar mengingat pihak penerima fidusia bebas untuk mempertahankan haknya atau melepaskan haknya.
Dengan musnahnya objek jaminan fidusia maka jaminan fidusia juga hapus karena tidak ada manfaatnya fidusia dipertahankan jika objeknya musnah. Namun apabila benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan dan kemudian benda tersebut musnah karena sesuatu sebab, maka hak klaim asuransi dapat dipakai sebagai pengganti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan diterima oleh penerima fidusia, karena menurut Pasal 10 huruf  dan Pasal 25 UUJF bahwa jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan, dan musnahnya benda yang  menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapus klaim asuransi.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UUJF hapusnya jaminan fidusia wajib diberitahukan oleh kreditur penerima fidusia kepada kantor penerima fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya hutang, pelepasan hak atas jaminan fidusia atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 16 ayat (1) yang mengatur bahwa apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia. Penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia. Dengan pemberitahuan tersebut Kantor Pendaftaran Fidusia melakukan pencoretan pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Adapun tujuan prosedur tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atau pihak ketiga bahwa terhadap benda tersebut sudah tidak dibebani dengan Jaminan Fidusia.

6.      Peraturan Perundangan Tentang Jaminan Fidusia
Adapun peraturan perundangan tentang jaminan fidusia adalah sebagai berikut:
a.       UU Republik Indonesia No.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
b.      UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah
c.       Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
d.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia & Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia


F.     Hak Tanggungan
Globalisasi mendorong perkembangan ekonomi yang sangat pesat, sehingga diperlukan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga ekonomi, khususnya bagi lembaga pemberi piutang seperti bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk menjamin kembalinya haknya. Banyak benda yang bisa dijaminkan dalam perhutangan, bisa benda bergerak ataupun benda bergerak. Hak tanggungan merupakan jaminan benda tak bergerak, tentang hak tanggungan ini mulai berlaku tanggal 19 april 1996 dengan UU No. 4 tahun 1996. Padadasarnya, pada UU No. 5 tahun 1960 telah dijanjikan bahwaakan diatur hak tanggungan sebagai hak yang memberi jaminan atas tanahdan benda-benda yang berada atas tanah itu, baik berikut dengan benda-benda atas tanah tersebut atau tidak, akan dibuat peraturannya oleh pemerintah.
Berlakunya undang-undang hak tanggungan No.4 tahun 1996, menghapus ketentuan tentang hipotek serta creditverband. Sebelum ada UU No. 4 Tahun 1996, yang dapat dijadikan jaminan hipotek adalah hak-hak tertentu atas tanah seperti : hak milik, hak-hak guna bangunan. Hak pakai belum dimungkinkan untuk dijadikan jaminan untuk hutang. Tapi, pada Undang-undang hak tanggungan tahun 1996, hak pakai tertentu yaitu yang wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan, telah dijadiakn juga sebagai objek dari hak tanggungan. Undang-undang hak tanggungan memiliki cakupan lebih luas disbanding undang-undang sebelumnya, terutama dalam rangka peroses pembangunan secara besar-besaran dibidang ekonomi pada umumnya dan real estate pada khususnya yaitu, dalam rangka program pemerintahyang diselenggarakan dengan mendirikan rumah susun, apartement dan komdominium. Ternyata atas benda seperti ini diberi kesempatan untuk dijadikan sebagai objek hak tanggungan.

1.      Pengertian Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa hak tanggungan :
a.       Merupakan hak jaminan untuk pelunasan hutang (kredit).
b.      Dapat di bebankan pada hak atas tanah, dengan atau tanpa benda di atasnya.
c.       Menimbulkan kedudukan di dahulukan daripada kreditor-kreditor lain.
Pengertian hak tanggungan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 butir 1 UUHT di atas, sangat dipengaruhi oleh asas pemisahan horizontal dalam hukum tanah berdasarkan UUPA. Asas pemisahan horizontal ini menyebabkan hak atas tanah dapat dipisahkan dengan hak atas benda-benda di atas tanah tersebut. 
Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa banyak bangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanahnya, sehingga dimungkinkan obyek hak tanggungan adalah hak atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, jika hal ini dilakukan, maka para pihak harus menyatakannya secara tegas didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bahwa Hak Tanggungan tersebut adalah hak atas tanah beserta benda-benda lain di atasnya

2.      Sifat Hak Tanggungan.
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan. Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi

3. Objek dan Subjek Hak Tanggungan 
Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang pelbagai macam hak atas tanah yang dapat di ijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu:
a.       Hak milik;
b.      Hak Guna Usaha;
c.       Hak Guna Bangunan;
d.      Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;
e.       Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain hak-hak diatas tanah seperti dikemukakan di atas, yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah berikut bangunan (baik yang berada diatas tanah maupun dibawah tanah) tanaman dan hasil karya (misalnya candi,patung, gapura, relief) yang telah ada atau akan ada, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut harus dinyatakan dengan tegas didalam APHT yang bersangkutan.
Apabila bangunan, tanaman dan hasil karya sebagaimana dimaksud diatas tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta (bersama)pada APHT yang bersangkutan oleh pemilik bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk menadatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud dengan akta otentik adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda- banda diatas tanah tersebut. Dengan penjelasan umum UUHT, disebut 2 unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu: 
a.       Hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum yang terdapat pada Kantor Pertahanan;
b.      Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan. 
Berdasarkan kedua unsur mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan maka, hak milik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas tanah hak Negara. Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi syarat publisitas. 
Dalam perkembangannya sekarang hak pakai atas tanah Negara harus didaftarkan, sehingga dapat dipindah tangankan. Hak pakai yang tidak dapat dipindah tangankan antara lain hak pakai atas nama pemerintah, hak pakai atas nama badan keagamaan dan social, hak pakai atas nama perwakilan Negara asing yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan dan hak pakai tersebut diberikan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan instansi atau badan diatas. Hak pakai atas tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek hak anggungan, karena hingga saat ini tidak terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai diatas tanah hak milik. Akibatnya, salah satu syarat mutlak agar suatu hak atas tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan tidak terpenuhi. Menurut pasal 4 ayat 3 UUHT, pembebanan hak tanggungan atas hak pakai diatas tanah hak milik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang hak tanggungan didaftarkan atas asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding), sebagai kebalikan dari pemisahan vertical (verticale scheiding). Menurut BW yang belaku terdahulu, tanah dan bangunan yang didirikan atasnyamerupakan suatu kesatuan. Dengan kata lain pemilik dari tanah adalah pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan vertical. Menurut hukum adat bisa saja pemilik tanah berlainan dari pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan horizontal dan karena undang-undang pokok agraria tahun 1960 menyatakan bahwa hukum dapat yang dipakai sebagai dasar, maka tidak mengherankan jika pemakaian asas horizontal ini dipakai dalam system hak tanggungan.
Sedangkan subyek hak tanggungan adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan hak tanggungan, yaitu: 
a.       Pemberi hak tanggungan (kreditur
Pemberi Hak Tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan. Kewenangan tersebut harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan (Pasal 8 UUHT).Dari penjelasan umum UUHT antara lain dijelaskan bahwa pada saat pembuatan SKMHT dan APHT, harus sudah ada keyakinan pada Notaris atau PPAT yang bersangkutan bahwa pemberi Hak Tanggungan mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang dibebankan. Meskipun kepastian mengenai dimilikinya kewenangan tersebut baru dipersyaratkan pada waktu pemberian Hak Tanggungan itu didaftar.
b.      Penerima hak tanggungan (debitur)
Pemegang Hak Tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (Pasal 9 UUHT). Karena Hak Tanggungan sebagai lembaga hak atas tanah tidak mengandung kewenagan untuk menguasai secara fisik dan menggunakan tanah yang dijadikan pemberi Hak Tanggungan kecuali dalam keadaan yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, maka pemegang Hak tanggungan dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing.

4.      Sifat Hak Tanggungan
Adapun sifat-sifat dari Hak Tanggungan adalah:
a.       Hak Tanggungan memberikan hak preferent (droit de preferent), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya (Pasal 6).
b.      Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi kecuali diperjanjikan (Pasal 2 UUHT).
c.       Hak Tanggungan untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada. (Pasal 4 ayat (4)
d.      Hak Tanggungan mempunyai sifat doit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun benda tersebut berada).(Pasal 7)
e.       Hak Tanggungan dibebankan kepada hak atas tanah saja.
f.       Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial.
g.      Hak Tanggungan memiliki sifat spesialitas dan publisitas.
h.      Objek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah, sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA/UU No. 5 Tahun 1960, yang meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha.

5.      Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan
Setelah terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :
a.       membuat perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan;
b.      membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaris / PPAT.
c.       melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan yang sekaligue merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang dibebankan.
Perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (antara lain perjanjian pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan dapat dibuat dengan akta dibawah tangan atau dengan akte otentik. Perjanjian ini merUpakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok. Dalam pemberian hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Jikan dengan lasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib menunjuk kuasa dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berbentuk akte otentik. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dapat dilakukan oleh notaris / PPAT yang keberadaannya sampai di wilayah kecamatan. Hak tanggungan baru lahir ketika hak tanggungan tersebut dibukukan dalam buku tanah dikantor pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditor sebagai kreditor diutamakan terhadap kreditor-kreditor lain dan menentukan peringkat kreditor dalam hubungannya dengan kreditor lain yang juga pemegang hak tanggungan atas tanah yang sama sebagai jaminannya. Peringkat masing-masing hak tanggungan tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor pertanahan. Peringkat hak tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut nomor urut APHTnya, hal ini dimungkinkan karena pembuatan beberapa APHT atas satu objek hak tanggungan hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.
Menurut pasal 5 UUHT, suatu objek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang. Pemilik tanah atau persil yang telah menjaminkan tanah atau persilnya, dapat menguasai tanah itu atau menjualnya, karena hak tanggungan akan tetap melekat membebani tanah ditangan siapapun tanah itu berpindah.
Menurut pasal 11 UUHT, dimungkinkan untuk mencantumkan janji-janji dalam APHT. Janji-janji yang dicntumkan bersifat fakultatif dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT. Pihak-pihak bebasan menentukan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan janji-janji tersebut dalam APHT. Pemuatan janji-janji tersebut dalam APHT yang kemudian didaftarkna pada kantor pertanahan, akan menyebabkan janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat pada pihak ketiga. Janji-janji yang dimaksud diatas antara lain:
a.       janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan objek hak tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
b.      Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek hak tanggungan kecuali, dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
c.       Janji yang memberi wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk mengelola objek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek hak tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh ingkar janji.
d.      Janji yang memberikan wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk menyelamatkan objek hak tanggungan, jika hal itu diperlukab untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek hak tanggungan kartena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
e.       Janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor ingkar janji.
f.       Janji yang diberikan oleh pemegang hak tanggungan pertama bahwa objek hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari hak tanggungan.
g.      Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek hak tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
h.      Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, apabila objek hak tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi hak tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
i.        Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek hak tanggungan diasuransikan.
j.        Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan.
k.      Janji yang dimaksud pada pasal 14 ayat 4 UUHT, karena tanpa janji ini, sertifikat hak tanah yang dibebani hak tanggungan akan diserahkan kepada pemberi hak tanggungan.

6.      Hak Previlege
Privilege termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewan atau piutang yang lebih didahulukan (bevoorrechte scdhulden) dalam hal ada pelelangan (executie) dari harta kekayaan debitur dan dalam hal terjadi kepailitan. Hak untuk didahulukan diantara orang-orang berpiutang menurut ketentuan Pasal 1133 KUHPer timbul dari hak istimewa (privilege), disamping dari gadai dan hipotek.
Selanjutnya Pasal 1134 KUHPer mengatakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Hak istimewa (privilege) adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan  berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
b.      Gadai dan Hipotek adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam halhaldimana oleh Undang-undang ditentukan sebaliknya.
Dengan demikian Privilege adalah hak yang diberikan undang-undang terhadapseseorang, dan tidak diperjanjikan seperti halnya Gadai dan Hipotek.Privilege sendiri dapat dibagi dalam dua macam yaitu:
a.       Privilege khusus yang tercantum dalam Pasal 1139 KUHPer ada 9, merupakanprivilege yang diberikan terhadap benda-benda tertentu dari debitur.
b.      Privilege umum diatur dalam Pasal 1149 KUHPer ada 7, merupakan privilegeyang diberikan terhadap semua kekayaan debitur.
Privilege khusus mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada Privilegeumum (Pasal 1138 KUHPer) dan tidak ditentukan urutannya, maksudnya walaupun disebut berturut-turut tapi tidak mengharuskan adanya urutan; sedangkan Privilege umum ditentukan urutannya artinya yang lebih dahulu disebut, dengan sendirinya didahulukan dalam pelunasannya.
Ciri-Ciri/Sifat-sifat Privilage
a.       Privilege baru ada kalau terjadi penyitaan barang dan hasil penjualannyatidak cukup untuk membayar seluruh hutang kepada kreditur.
b.      Privilege tidak memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda
c.       Merupakan hak terhadap benda debitur
d.      Merupakan hak untuk didahulukan dalam pelunasannya.
Oleh karena itu Privilege bukanlah termasuk jaminan kebendaan karena pada hakkebendaan cirri-ciri sebagai berikut:
a.       Hak itu sudah ada tanpa harus menunggu ada penyitaan barang debiturterlebih dahulu.
b.      Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda.
c.       Hak kebendaan merupakan hak terhadap suatu benda.
Namun Privilege diatur dalam Buku II KUHPer sejajar dengan hak kebendaan.Hal ini disebabkan Privilege juga memiliki sifat droit de suite dan merupakan hakyang memberikan jaminan seperti halnya Gadai dan Hipotek. Namun para sarjanamenganggap bahwa seharusnya Privilege dimasukkan kedalam Hukum Acara pedatayang termasuk Executie (pelelangan) harta kekayaan debitur dan dalam hal debiturjatuh pailit.
Privilege juga bukan merupakan jaminan perorangan sebab hak perorangan itutimbul pada saat suatu perjanjian terjadi misalnya, jual beli, sewa menyewa danlain-lain, sedangkan Privilege timbul bila barang-barang yang disita tidak mencukupiuntuk langsung melunasi hutang. Disamping itu hak perongan lansgsung memberikansuatu tuntutan/tagihan terhadap seseorang, sedangkan pada Privilage baru adatuntutan dalam hal debitur pailit.
Perbedaan antara Gadai dan Hipotek dengan Privilege adalah kalau Gadai danHipotek adalah karena diperjanjikan sedangkan Privilege diberikan/ditentukan oleh Undang-undang. Kemudian Gadai dan Hipotek lebih didahulukan daripada Privilege,kecuali dalam hal ditentukan sebaliknya oleh Undang-undang (Pasal 1134 ayat (2), 1139 ayat (1) dan 1149 ayat (1) KUHPer); antara Gadai dan Hipotek tidak dipersoalkan mana yang harus didahulukan sebab Gadai berkaitan dengan bendabergerak sedangkan Hipotek mengenai benda tidak bergerak. Selanjutnya padaGadai, para pihak bebas untuk menjamin dengan Gadai terhadap piutang apapunjuga, sedangkan pada Privilege, Undang-undang mengaitkan Privilege itu padahubungan-hubungan hukum tertentu.
Meskipun Gadai dan Hipotek berada dalam urutan di atas Privilege artinya hakutama yang diperjanjikan berada di atas hak utama menurut undang-undang namun ada pengecualiannya yaitu dalam hal undang-undang menentukan sebaliknya, termasuk didalamnya antara lain hutang-hutang sebagai berikut:
a.       Ongkos-ongkos dalam rangka eksekusi
b.      Uang sewa
c.       Ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk pemeliharaan benda-benda yangbersangkutan sesudah benda-benda tersebut digadaikan.
d.      Beberapa Privilege lainnya seperti pajak-pajak, bea-cukai dan lain-lain.
e.       Hak-hak utama dalam Pasal 318 KUHDagang dan lain-lain

7.      Eksekusi Hak Tanggungan.
Apabila debitur tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggungandengan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.
Menurut pasal 1 butir 2 keputusan menteri keuangan No. 293/KMK09/1993, yang dimaksud piutang macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo, tidak dilunasi oleh pemegang hutang sebagaiman mestimya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut. Jika, piutang macet adalah piutang Negara termasuk tagihan bank-banak pemerintah maka, penyeslesaiannya melalui Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara (BUPLN) dan jika piutang tersebut milik bank swasta atau perseorangan termasuk badan hukum-badan swasta maka, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.
Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesui dengan bagian ke-II dari nomor 9 memori penjelasan bagian hukum atas Undang-undang hak tanggungan tahun 1996 yang menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat hak tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan dibutuhkan pencantuman irah-irah tersebut.
Menurut pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa kata-kata sacral “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa dicantumkan pada sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial dengan kekuatan hukum tetap dan dinyatakan berlaku sebagai pengganti grosse akte hipotek sepanjang mengenaii hak atas tanah. Dalam undang-undang hak tanggungan tentang eksekusi belum diatur, maka peraturan mengenai eksekusi hipotek yang diatur dalam HIR dan RB yang berlaku sebagai eksekusi hak tanggungan, memang bahwa sejak lahirnya undang-undang hak tanggungan.
Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8 hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya. Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang, didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua kali dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila penjualan melalui pelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar oleh pemilik hutang.
Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitur memohon pencoretan pada kantor pertanahan.

G.    Hipotek
Mengenai hipotek akan dijelaskan berbagai aspek didalamnya seperti asal istilah, sifat sampai penghapusan hipotek yang akan dibahas secara rinci dibawah ini:
1.      Pengertian Hipotek
Istilah hipotek berasal dari hukum Romawi, yaitu “hypotheca”. Istilah itu diambil alih oleh KUHPer, di dalam UUPA istilah hipotek tidak dipergunakan, sebagai gantinya dipergunakan istilah “hak tanggungan”. Istilah hipotek tetap dipergunakan oleh Undang-Undang Rumah Susun No. 16 Tahun 1985 (UURS), Undang-Undang Perumahan dan Permukiman No. 4 Tahun 1992 (UUPP), KUH Dagang mengenai hipotek kapal terdaftar, dan Undang-Undang Penerbangan (UUP). Perbedaan istilah ini menumbuhkan kerancuan bagi masyarakat. Sangat disayangkan bahwa pembentuk UU melupakan asas konsistensi dalam penyusunan UU. Dalam KUHPer pasal 1162, Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

2.      SifatHipotek
Hipotek mengandung sifat hak kebendaan, karena hipotek merupakan subsistem dari hukum benda. Untuk mencari sifat hipotek, harus dicari di dalam sifat hukum benda.

3.      ObjekHipotek
Yang dapat dijadikan objek hipotek adalah sebagai berikut:
a.       Hak milik;
b.      Hak guna bangunan;
c.       Hak guna usaha;
d.      Rumah susun yang terletak di atas hak milik, atau hak guna bangunan;
e.       Satuan rumah susun yang terletak di atas tanah hak milik atau hak guna bangunan;
f.       Perumahan yang terletak di atas tanah hak milik atau hak guna bangunan;
g.      Kapal yang berbobot 20m³;
h.      Pesawat udara.
Namun, lembaga hipotek pada saat ini hanya digunakan untuk mengikat jaminan utang yang berupa kapal laut berukuran bobot 20m³ atau lebih sesuai dengan ketentuan pasal 314 KUH Dagang dan UU No. 21 tahun 1992 tentang pelayaran, dengan mengacu antara lain kepada ketentuan hipotek yang tercantum dalam KUH Perdata. Pengikatan kapal laut melalui hipotek memberikan kepastian hukum bagi kreditur sesuai dengan dibuatnya akta dan sertifikat hipotek yang dalam praktek pelaksanaannya adalah berupa akta hipotek berdasarkan perjanjian pinjaman dan akta kuasa memasang hipotek.
Sedangkan mengenai hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Pemberiannya yang menimbulkan hubungan hukum tentang hutang piutang yang dijamin pelunasannya.

4.      Para Pihak Yang Terlibat
Di dalam perjanjian hipotek terdapat dua pihak, yaitu pemberi  dan penerima hipotek. Di dalam KUH Perdata tidak terdapat batasan tentang pemberi hipotek. Akan tetapi, di dalam UUPA, UURS, dan UUPP terdapat batasan itu, dalam kaitannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi terhadap hak atas tanah.
Pemberi hipotek atas tanah hak milik adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Badan-badan hukum yang boleh mempunyai hak milik (PP No. 38 tahun 1963 LN 1963 No. 61) adalah sebagai berikut:
1.      Bank-bank yang didirikan oleh pemerintah;
2.      Perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No. 79 tahun 1958;
3.      Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (dahulu oleh Menteri Pertanian dan Agraria) setelah mendengar Menteri Agama;
4.      Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria (sekarang Menteri Dalam Negeri) setelah mendengar Menteri Sosial;
5.      Wewenang menguasai (beschikkingsbevoegdheid) pemberi hipotek.
Di dalam KUH Perdata disebutkan bahwa hipotek tidak dapat diletakkan selainnya oleh yang berkuasa memindahtangankan benda yang dibebani. (pasal 1168 KUH Perdata). Ketentuan ini merupakan realisasi pasal 584 KUH Perdata yang mengatakan “hak milik atas sesuatu kebendaan tidak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata; untuk memindahkan hak milik dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
Dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi pemberi hipotek hak atas tanah terdaftar adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Yang dapat memberikan hipotek hak guna usaha adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
Sekarang mengenai penerima hipotek yang dimana hak hipotek adalah hak untuk mendapat pelunasan utang yang diambil dari nilai (waarde) barang-barang yang dihipotekkan. Untuk mendapat pelunasan  benda ini, benda hipotek dijual di depan umum. Dengan demikian maka penerima hipotek di dalam UUPA dapat siapa saja (perorangan, badan hukum) asal pembeli barang hipotek itu adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.

5.      Terjadinya Hipotek
a.       Tiga Fase Terjadinya Hipotek
Fase pertama:perjanjian untuk memberikan hipotek. Dalam fase ini para pihak sepakat, dimana pihak debitur berjanji untuk suatu pinjaman uang, debitur memberikan hipotek kepada kreditur.
Fase kedua:  perjanjian pemberian atau pembebanan hipotek. Akta ini ditandatangani oleh para pihak, para saksi dan pejabat, dibuat sebanyak  yang diperlukan untuk ppat sendiri dan seksi pendaftaran tanah.
Fase ketiga:pendaftaran hipotek. Akta hipotek harus didaftar (pasal 2 PMA 15 tahun 1961). Pendaftaran hipotek diperlukan karena mempunyai kekuatan sebagai alat pembuktian yang kuat (pasal 19 ayat 2 UUPA) eksistensi hipotek lahir pada saat pendaftaran dilakukan.
b.      Sertifikat
Mengacu kepada UURS, maka yang disebutkan sertifikat hipotek adalah salinan buku tanah hipotek dan salinan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanggal buku tanah hipotek adalah tanggal yang ditetapkan tujuh hari setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya oleh kantor pertanahan atau jika hari itu pada hari libur, maka buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya. Sertifikat mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan pengadilan (pasal 14). Sertifikat hipotek adalah merupakan alat bukti yang kuat dari eksistensi hipotek.
c.       Kuasa Memasang Hipotek
Di dalam praktik perbankan selalu terjadi bahwa akta PPAT yang mengandung perjanjian pemberian hipotek, karena beberapa alasan tertentu, tidak diteruskan dengan pendaftaran hipotek, akan tetapi dilanjutkan dengan membuat Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMH). Kuasa ini menurut pasal 1171 ayat 2 KUH Perdata harus dibuat dengan suatu akta autentik. Di dalam sistem UUPA, akta autentik ini tidak ditafsirkan dengan akta PPAT, akan tetapi dengan akta notaris.
Di dalam praktik, surat kuasa ini lazimnya mengandung syarat tidak dapat dicabut. Tujuannya ialah untuk menutup kemungkinan pencabutan kuasa itu oleh debitur, sehingga kreditur setiap saat yang diperlukan tetap mempunyai hak untuk mendaftarkan hipotek.

6.      Janji-Janji Hipotek
Di dalam akta hipotek dapat diadakan janji yang bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditur. Janji ini ada empat yang harus secara tegas dicantumkan dalam akta hipotek, yaitu:
1.      Janji yang memberikan kuasa kepada kreditur untuk menjual benda jaminan dengan kekuasan sendiri (beding van eigenmachtige verkoop). Pasal 1178 KUH Perdata.
2.      Janji sewa (huurbeding), pasal 1185 KUH Perdata.
3.      Janji asuransi (assurantiebeding), pasal 297 KUH Dagang.
4.      Janji untuk tidak dibersihkan (beding van niet zuivering) pasal 1210 KUH Perdata.

7.      Tingkat-Tingkat Hipotek
Di atas telah dikemukakan bahwa hipotek adalah hak kebendaan. Hak kebendaan ini lahir pada saat akta hipotek itu didaftar dalam buku tanah. Benda hipotek dapat dibebani dengan beberapa hipotek. Bertitik tolak dari saat pendaftaran dilakukan maka lahirlah tingkat pemegang hipotek yaitu pemegang hipotek pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Tingkat-tingkat merupakan realisasi dari suatu asas yaitu mendahulukan hak yang lebih tua dari yang lebih muda.
Aturan pokok tentang tingkat hipotek terdapat dalam pasal 1182 KUH Perdata. Ketentuan itu berkata “tingkat-tingkat orang-orang berpiutang dengan jaminan hipotek ditentukan menurut tanggal pembukuan mereka”. Jadi, prioritas pertama  adalah pada pemegang hipotek pertama.

8.      Hapusnya Hipotek
Undang-undang menyebutkan tiga cara hapusnya hipotek. Menurut pasal 1209 KUH Perdata hipotek hapus:
a.       Karena hapusnya perikatan pokok;
b.      Karena pelepasan hipoteknya oleh kreditur;
c.       Karena penetapan tingkat oleh hakim.

9.      Pencoretan (Roya)
Jika hipotek dihapus, maka dilakuakn pencoretan (roya) terhadap pendaftran hipotek. Jika tidak, maka publik tidak akan mengetahui posisi hapusnya hipotek, sehingga terdapat kesulitan untuk mengalihkan atau pun membebani kembali benda tersebut. Pencoretan itu dilakukan dengan izin para pihak yang berkepentingan atau menurut suatu putusan hakim yang dijatuhkan dalam tingkat penghabisan atau yang telah memperoleh kekuatan mutlak (pasal 1195 ayat KUH Perdata). Kantor badan pemerintah mencatat hapusnya hak tanggungan (hipotek), jika kepadanya disampaikan surat tanda bukti penghapusan (pasal 29 ayat 2 PP 10 tahun 1961).

10.  EksekusiHipotek
Jika di dalam suatu perjanjian kredit, debitur ingkar janji, benda hipotek dijual di depan umum dan hasil dari penjualan itu diserahkan kepada debitur sebagai pelunasan utang. Pasal 1178 ayat 2 KUH Perdata mengatakan sebagai berikut “kreditur hipotek  pertama, pada waktu pembebanan hipotek boleh mensyaratkan dalam hal utang poko atau bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual benda hipotek itu di muka umum agar hasilnya dapat untuk melunasi  jumlah utang pokok, bunga, dan biaya”.
Permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan eksekusi hipotek adalah belum adanya persepsi yang sama antara berbagai instansi yang terkait seperti:
a.       Penyebutan title ekekutorial “irah-irah”
b.      Penggunaan Grosse akta pengakuan utang untuk nmencairkan utang yang dijamin dengan hipotek
c.       Surat Kuasa Memasang Hipotek
d.      Pasal 1178 ayat 2 KUH Perdata
e.       Perangkat hukum tentang hipotek




BAB IV
PENUTUP

Simpulan
Setelah melakukan pembahasan,maka kami dapat menarik beberapa kesimpulan seperti di bawah ini:
1.      Jaminan hutang merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan atau kreditur sebagai pembebanan suatu utang tertentu atau kredit dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu).
2.      Penggolongan jaminan diantaranya adalah Jaminan yang bersifat Umum, Jaminan yang bersifat Khusus, Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan, Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak, Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak, Jaminan yang lahir karena Undang-undang, dan Jaminan yang lahir karena Perjanjian
3.      Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Mengenai penanggungan hutang ini diatur dalam KUHPer pasal 1820 sampai dengan 1850.
4.      Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain.
5.      Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dan Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud /tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani
6.      Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
7.      Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
DAFTAR PUSTAKA

Bahsan,M.2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada
Latif,Azharudin. Nahrowi. 2009. Pengantar Hukum Bisnis Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta
Fuady, Munir. 2003. Jaminan Fidusia. Bandung: PT. Aditya Bakti
H.S., Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Widjaja, Gunawan. Yani, Ahmad. 2001. Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

REFERENSI TAMBAHAN

LAMPIRAN
1.      UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
2.      UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
3.      PP No. 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4.      PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia



No comments:

Post a Comment