BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syariah
Bank
syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah.
Pada
dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam
melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvesional yang
dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank
konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan
praktik bank konvnsionaldapat digolonglan sebagai transaksi ribawi.
B. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
No
|
Perbedaan
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
1
|
Bunga
|
Berbasis bunga
|
Berbasis revenue/profit loss
sharing
|
2
|
Resiko
|
Anti risk
|
Risk sharing
|
3
|
Operasional
|
Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait
dengan sektor riil
|
Beroperasi dengan pendekatan sektor riil
|
4
|
Produk
|
Produk tunggal (kredit)
|
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
|
5
|
Pendapatan
|
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang
diperoleh bank dari kredit
|
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang
diperolah bank dari pembiayaan
|
6
|
|
Mengenal negative spread
|
Tidak mengenal negative spread
|
7
|
Dasar Hukum
|
Bank Indonesia dan Pemerintah
|
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama,
Bank
|
8
|
Falsafah
|
Berdasarkan atas bunga (riba)
|
Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan
ketidakjelasan(gharar)
|
9
|
Operasional
|
-
Dana
Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar
bunganya pada saat jatuh tempo
-
Penyaluran
dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan
agama
|
-
Dana
Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan
investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“
terlebih dahulu
-
Penyaluran
dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
|
10
|
Aspek sosial
|
Tidak diketahui secara tegas
|
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
|
11
|
Organisasi
|
Tidak memiliki Dewan Pengawas
Syariah(DPS)
|
Harus memiliki Dewan Pengawas
Syariah(DPS)
|
12
|
Uang
|
Uang adalah komoditi selain
sebagai alat pembayaran
|
Uang bukan komoditi, tetapi
hanyalah alat pembayaran
|
C. Konsep Dasar Transaksi
- Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
- Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
- Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan
syariah adalah:
- Tarnsaksi
yang tidak mengandung ribal.
- Transaksi
yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli(murabaha)
- Transaksi
yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa(ijarah)
- Transaksi
yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil
(mudharabah)
- Transaksi
deposito, tabungan, giro yang imbalannya adlah bagi hasil (mudharabah) dan
transaksi titipan(wadi’ah).
D. Produk Perbankan Syariah
Produk perbankan
syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
Þ Produk penyaluran dana
Þ Produk penghimpunan dana
Þ Produk yang berkaitan dengan jasa yang
diberikan kepada nasabahnya.
1. Produk penyaluran dana
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Transaksi
jual beli dibedakanberdasar4kan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barang, seperti:
Ø
Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah
transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah
keuntungannya.
Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual
adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus
menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan
dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama
berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan
cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang
diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Ø
Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana
barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang
telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu
sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan
dalam penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual
kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ø Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam,
namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa
kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istishna
sebagai berikut :
Spesifikasi barang pesanan harus jelas,
seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang disepakati
dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah selama
berlakunya akad. Jika terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka
seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
b. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi
adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan
prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila
pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek
transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank
dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam
perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang
diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual
disepakati pada awal perjanjian.
c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk
pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
Ø
Musyarakah
Musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama
– sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak
berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana,
barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian
(skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset(
seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan
barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum
seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa
batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ø
Mudharabah
Mudharabah
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian
pembagian keuntungan. Bentuk ini
menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan
keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum mudharabah adalah;
v
Jumlah
modal y6ang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan
tunai;
v
Hasil
dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua
cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari
keuntungan proyek (profit loss sharing).
v
Hasil
usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu
yang disepakati.
v
Bank
berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri
urusan pekerjaan/usaha nasabah.
d. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap
ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah
pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya
yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini
sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
Þ
Hiwalah
( Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang
piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk
melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
Þ
Rahn
(Gadai)
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan
pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang
digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
§ Milik nasabah sendiri,
§ Jelas ukuran, sifat, dan nilainya
ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
§ Dapat dikuasai namun tidak boleh
dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan
barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak
barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka
nasabah harus bertanggungjawab.
Þ
Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh
dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
Ø Sebagai pinjaman talangan haji, diman
nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran
biaya perjalanan haji.
Ø Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari
produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik
uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang
ditentukan.
Ø Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil,
di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan
pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Ø Sebagai pinjaman kepada pengurus bank,
dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan
pengu7rus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur melalui
potongan gajinya.
Þ
Wakalah
(Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi
apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan
transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam
akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukuan L/C, apabila
dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat
dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau
musyarakah.
Þ
Kafalah
(Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan
untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah
untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahnb. Bank dapat
pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti
biaya atas jasa yang diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk
giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam
penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip Wadi’ah
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
o
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,
sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberi bonus kapada pemilik dana sebagai suatu insentif
untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
o Bank harus membuat akad pembukaan rekening
yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain
yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus
bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan
debit card.
o Terhadap
pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk
sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
o Ketentuan
– ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku
selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Prinsip Mudharabah
Þ
Mudharabah Mutlaqah
Penerapan
mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua
jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun.
Þ
Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet
Jenis mudharabah
ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana
dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank. Misalnya
disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan digunakan deangan akad
tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Þ
Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet
Jenis mudharabah
ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di
mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan
syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam mencari kegiatan
usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
c. Akad Pelengkap
Þ
Wakalah (perwakilan)
Dalam aplikasi
perbankan, wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer
uang.
3. Jasa Perbankan
a. Sharf (Jual Beli Valuta
Asing)
Pada
prinsipnya, jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual
beli mata uang yang tudak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada
waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing
ini.
b. Ijarah (sewa)
Jenis
kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan
jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa
dari jasa tersebut.
E. Keunggulan Bank Syariah
- Dengan adanya negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu halyang saling menguntungkan.
- Dengan prinsip bagi hasil, jika perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga resiko yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
- Dapat mendorong para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari pihak bank.
- Resiko
kerugian lebih kecil dengan menggunakan prinsip ini. Karena apabila
mengalami kerugian, maka dibagi menurut perjanjian yang dibuat.
- Pihak bank
akan mendapatkan banyak nasabah dengan menggunakan prinsip ini, karena
adanya kemudahan – kemudahan (misalnya tanpa agunan) yang diberikan oleh
bank dan juga akan menaikkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan
perjanjian yang dilakukan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian kita sepakati bersama bahwa
perbankan islam adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas perbankan
konvensional murni yang tidak sama sekali ada kaitannya dengan kegiatan
keagamaan yang akan menimbulkan kontradiksi apabila terjadi sebuah kesalahan,
maka agama islam termasuk di dalamnya umat islam itu akan tersalahkan.
Namun dalam kegiatannnya perbankan islam
tidak boleh menyimpang dari landasan2 dan prinsip2 islam itu sendiri, karena
timbulnya perbankan islam adalah untuk menyempurnakan dari sistem sosialis dan
konvensional. Yang bukan saja berorientasi pada profitabilitas tapi juga
bagaimana perbankan islam itu sendiri mengedepankan etika dan moral dalam
berbisnis di dunia perbankan yang dapat menciptakan sebuah kegiatan perbankan
yang efisien dan efektip (bebas dari Riba, Gharar, Maysir, dll) sehingga dapat
berimplikasi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar
ekonomi yang sehat dan menghilangkan paradigma dzalim.
Maka tugas kita selaku akademisi adalah
bagai mana kita mengembangkan dan menerapkan kegiatan perbankan islam pada
masyarakat dunia, sehingga tidak ada kata alergi ketika masyarakat mendengar
istilah – istilah kegiatan perbankan islam. Harapan kita bahwa sudah cukup
sampai disini saja kegiatan dunia bisnis baik yang basis finansial, Investasi,
perbankan, real, pasar modal, pasar barang dll. Yang hanya menguntungkan
sebagian pihak dan dipihak lain tertidas.
Mari kita jadikan Perbankan islam sebagai
sarana untuk menciptakan dunia bisnis baru yang bernafaskan positif yang dapat
memberikan kesejahteraan bagi semua.
No comments:
Post a Comment